PPKM Jawa Bali, Kota Cirebon Level 4, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka Kuningan Level 3

PPKM Jawa Bali, Kota Cirebon Level 4, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka Kuningan Level 3

CIREBON - Pemerintah resmi memberlakukan perpanjangan PPKM Darurat yang diganti nama menjadi Level 3 dan 4. Sejumlah wilayah kabupaten kota masuk dalam kategori itu.

Berikut rincian wilayah Kabupaten Kota di Jawa Barat yang masuk level 3 dan 4 merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) 22 tahun 2021.

Provinsi Jawa Barat

Level 3
Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung

Level 4
Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya,

Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Level 1 hingga 4 ini, merujuk pada level transmisi covid-19 di tingkat komunitas. Di mana terdapat tingkatan mulai dari 0, 1, 2, 3, 4.

Penentuan level berdasarkan kemampuan kapasitas respons sistem kesehatan seperti testing, tracing, dan perbandingannya dengan kapasitas pengobatan rumah sakit mengatasi tingkat transmisi penularan virus di sebuah wilayah.

Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan kategori tersebut.

Level 0, artinya Wilayah memiliki kapasitas respons sistem kesehatan terhitung memadai dan tidak ditemukan kasus COVID-19 sama sekali.

Untuk level 1, kasus terkonfirmasi di bawah 20 per 100 ribu penduduk. Sedangkan kasus di atas 5 per 100 ribu penduduk per minggu dikategorikan sebagai transmisi komunitas tingkat 4.

Instruksi Menteri Dalam Negeri dapat diunduh DI SINI. (yud)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: